MAKALAH ISU PROFESI TEKNK INFORMATIKA



MAKALAH
ISU PROFESI DIBIDANG IT
Logo Unimal
Disusun oleh Kelompok 1
Rio Pratomo(150170014)
Putri Fitdinna Ramadhana(150170033)
Sri Rahayu(150170038)
Asmirayani(150170053)
Cut Dewi Aida Soraya(150170055)
Riska Yanti(150170037)
Nursanti(150170041)
FAKULTAS TEKNIK
PRODI TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS MALIKUSSALLEH
2017

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat taufik dan hidayahnya, kami dapat menyusun makalah ini.
Saya menyadari makalah ini masih terdapat kekurangan, namun demikian berharap makalah ini dapat menjadi bahan rujukan dan semoga dapat menambah pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswi Universitas Malikussalleh, Tujuan di buat nya makalah ini adalah untuk menambah wawasan untuk semua maha siswa/i Universitas, menambah mental bagi para pelajar dan untuk menentukan kriteria-kriteria tentang isu profesi IT.adapun makalah kami ini berjudul “Isu Profesi Dibidang IT”
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada Ibuk Ananda Faridhatul Ulfa S.Kom,M.Kom, selaku dosen mata kuliah Etika Profesi.
Dengan segala hormat saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.Dan bersyukur kepada ALLAH SWT. Makalah ini siap dan lancar sesuai waktunya.



Lhokseumawe, 7 Mei 2017


Penulis

DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat saat ini memang berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan seolah menjadi kebutuhan bagi manusia, namun secara tidak langsung telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Internet misalnya yang saat ini sering disalahgunakan seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus-kasus lainnya.
 Oleh karena itu sebagai seseorang yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia Tekologi Informasi diperlukan adanya pendidikan etika sebagai profesional TI agar dapat memiliki kesadaran diri untuk meggunakan dan memanfaatkanya secara positif. Dan juga tidak menyebarkan isu-isu profesi IT yang dapat mencemarkan nama IT tersebut.

B.    Maksut dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui Isu tentang IT
2.      Membenarkan tentang Profesi bidan IT
3.      Menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun tujuan peulisan makalah ini yaitu untuk Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi.

C.    Rumusan masalah

Dalam penulisan makalah ini identifikasi masalahnya adalah tentang Isu-isu yang terkait dengan IT, dan juga Profesi Asli IT. Adapun rumusan masalahnya adalah :
a.       Apa pengertian seorang Profesi
b.      Apa saja isu-isu profesi yang terdapat dalam IT
c.       Bagaimana menghadapi masalah terkait denga etika seorang profesional TI ?
d.      Apa saja Profesi It tersebut.

D.    Metode Penulisan

Metode penulisan yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode penulisan studi pustaka.



















1
 
 

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Isu Profesi Dibidang IT

a.      Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang semua mengharuskan memiliki pengetahuan yang diperoleh pendidikan  formal dan keterampilan tertentu yang diperoleh melalui praktek dan pengalaman terlebih dahulu dalam menguasia keterampilan tersebut

b.      Isu-Isu Profesi IT

a)      Cyber Crime
1.    Merupakan Kejahatan Yang di lakukan seseorang atau kelompok orang dengan  menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
2.    Hacker adalah seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal.
3.    Cracker adalah seseorang yang mengakses komputer/jaringan secara ilegal dan memiliki niat yang buruk.
4.    Script Kiddie adalah serupa dengan cracker tetapi tidak memiliki keahlian teknis.
5.    CyberTerrorist        adalah seseorang yang menggunakan jaringan/internet untuk merusak dan menghancurkan komputer/jaringan tersebut untuk alasan politis. Contoh pekerjaan yang bisa di hasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
·      Malware
Virus adalah program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna.
Worm adalah program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya.
Trujon adalah program/sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
6.    Denial Of Servic adalah serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan Web/E-mail, pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan mengeblok pengunjung lainya.
7.    Penggunaan Tak Terotorisasi adalah penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas ilegal/tmpa persetujuan.
8.    Phishing / pharming adalah trik yang di lakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
9.    Spam adalah email yang tidak di inginkan yang di kirim ke banyak penerima sekaligus.
10.              Spyware adalah program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.

b)     Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka di butuhkan adanya etika dalam pengguanaan internet tersebut.

B.      Isu – isu Pokok Etika Komputer


a.      Kejahatan komputer


Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan,layanan,sebuah,system,komputer),penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

b.      Netiket

Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

c.       E-commerce

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

d.      Pelanggaran HAKI

(Hak Atas Kekayaan Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

e.       Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

C.    Profesi di bidang IT

Sekarang kita akan membahas tentang profesi di bidang IT itu sendiri, sedangkan sebelumnya kita membahas tentang isu-isu terkait profesi IT. Sedikit kita bahas tentang Teknik Informatika.
Teknik Informatika merupakan disiplin ilmu bagian dari Ilmu Komputer, yang pada dasarnya merupakan kumpulan disiplin ilmu dan teknik khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi komputer. Transformasi itu berupa proses-proses logika dan sistematika untuk mendapatkan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah, sehingga dengan memilih Program Studi Teknik Informatika, lulusan menjadi terlatih berpikir secara logis dan sistematis untuk dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan pekerjaan apapun. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer yang sangat cepat, maka program pendidikan pada Program Studi Teknik Informatika diarahkan mampu menguasai ilmu dan keterampilan rekayasa informatika yang berlandaskan pada kemampuan untuk memahami, menganalisis, menilai, menerapkan, serta menciptakan piranti lunak (soware) dalam hal pengolahan data dengan komputer. Di samping itu, lulusan diharapkan memiliki kemampuan untuk merencanakan suatu jaringan dan sistem komputer, serta menguasai dasar-dasar Ilmu dan Teknologi Informasi sebagai landasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dimasa yang akan datang.Karir di bidang IT di antaraya adalah :
1.             System Analyst/Developer
2.             Web Engineer/Developer
3.             Computer Network Specialist
4.             Database Specialist
5.             5.IT Manager
6.             IT Support/Consultan
7.             Guru/Dosen/Trainer IT
8.             ERP Consultant
9.             IT Help Desk
10.         Project Manager
11.         Computer Operator
12.         Web Chief Editor
13.         Web Administrator
14.         Manager Web Content
15.         Unix Administration Manager
16.         Director Software
17.         Java Develope
18.         Network Administrator
19.         System Architect
20.         Network Administrator
21.         21 Software Engineer/Develope
22.         Web Designer &  Graphic Designer
23.         Junior programer

D.    Bagaimana Menghadapi Masalah Terkait Dengan Etika


Bagaimana Menghadapi Masalah Profesional yang terkait Etika?
1.      Brainstorming (sebuah alat bantu yang digunakan untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis)
a.         Daftarkan risiko, isu, masalah, dan akibat yang ada
b.        Daftarkan pihak-pihak yang terlibat
c.         Daftarkan tindakan/perbuatan yang mungkin
2.      Analisis
a.       Identifikasi tanggung jawab dari pembuat keputusan
b.      Identifikasi hak-hak dari pihak-pihak yang terlibat
c.       Pertimbangkan dampak dari pilihan-pilihan tindakan terhadap pihak-pihak tersebut.
d.      Temukan pedoman dalam kode etik profesi anda (jika ada). Kategorikan tiap pilihan tindakan sebagai “wajib secara etis”, “dilarang secara etis”, atau “dapat diterima secara etis”
e.       Pertimbangkan manfaat dari tiap pilihan tindakan, dan pilihlah salah satu.

E.    Undang Undang yang mengatur tentang IT Di Indonesia

1.       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : 
1.    Pornografi di Internet
2.    Transaksi di Internet
3.    Etika pengguna Internet

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Meskipun telah diatur dalam perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi namun pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran dalam bidang tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap individu yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol sosial terhadap pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya sangat bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.

B.    Saran

1.      Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
2.      Kita sebagai pengguna Teknologi Informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaraan akan etika dalam penggunaan tekonologi informasi. Dan tidak menyebar luaskan isu-isu yang tidak benar dan juga bermanfaat bagi IT.








DAFTAR PUSTAKA


http://sunasuahdi.wordpress.com/2013/04/24/teori-tentang-cyber-crime-dan-cyber-law/N
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/
https://imamvvip.wordpress.com/tag/teori-dalam-dunia-cyber/  9:30 pm
http://naeyla-izzah.blogspot.com/2009/04/tugas-etika-profesi.html 8:59 pm 29 maret 2014
http://keluargacemarapunya.blogspot.com/2013/05/teori-teori-cyber-law.html       
http://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/             
http://www.teksdrama.com/2013/04/contoh-daftar-isi-makalah-lengkap.html#ixzz2xYqzcdIe
http://ojiedarojie.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-ti.html














8
 
 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH RECORD

karya ilmiah pengertian Teknik Informatika