MAKALAH ISU PROFESI TEKNK INFORMATIKA
MAKALAH
“ISU PROFESI DIBIDANG IT”
Disusun
oleh Kelompok 1
Rio Pratomo(150170014)
Putri Fitdinna Ramadhana(150170033)
Sri Rahayu(150170038)
Asmirayani(150170053)
Cut Dewi Aida Soraya(150170055)
Riska Yanti(150170037)
Nursanti(150170041)
FAKULTAS TEKNIK
PRODI TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS MALIKUSSALLEH
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT,
karena berkat taufik dan hidayahnya, kami dapat menyusun makalah ini.
Saya menyadari makalah ini masih terdapat kekurangan,
namun demikian berharap makalah ini dapat menjadi bahan rujukan dan semoga
dapat menambah pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswi Universitas Malikussalleh, Tujuan
di buat nya makalah ini adalah untuk menambah wawasan untuk semua maha siswa/i
Universitas, menambah mental bagi para pelajar dan untuk menentukan
kriteria-kriteria tentang isu profesi IT.adapun makalah kami ini berjudul “Isu Profesi Dibidang IT”
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada Ibuk Ananda
Faridhatul Ulfa S.Kom,M.Kom, selaku dosen mata kuliah Etika Profesi.
Dengan
segala hormat saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini.Dan
bersyukur kepada ALLAH SWT. Makalah ini siap dan lancar sesuai waktunya.
Lhokseumawe, 7 Mei 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang pesat saat ini memang berpengaruh besar terhadap kehidupan
manusia dan seolah menjadi kebutuhan bagi manusia, namun secara tidak langsung
telah merubah nilai-nilai moral masyarakat karena marakya penyalahgunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Internet misalnya yang saat ini sering disalahgunakan
seperti bayaknya kejahatan cyber yang terjadi, berbagai pembajakan dan kasus-kasus lainnya.
Oleh karena itu sebagai seseorang yang
nantinya akan berkecimpung dalam dunia Tekologi Informasi diperlukan adanya
pendidikan etika sebagai profesional TI agar dapat memiliki kesadaran diri
untuk meggunakan dan memanfaatkanya secara positif. Dan juga
tidak menyebarkan isu-isu profesi IT yang dapat mencemarkan nama IT tersebut.
B. Maksut dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui Isu tentang IT
2.
Membenarkan tentang Profesi bidan IT
3.
Menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan sehari-hari.
Adapun tujuan peulisan makalah ini yaitu
untuk Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi.
C. Rumusan masalah
Dalam penulisan makalah ini identifikasi
masalahnya adalah tentang Isu-isu yang terkait dengan IT, dan juga Profesi Asli IT.
Adapun rumusan masalahnya adalah :
a.
Apa pengertian seorang Profesi
b.
Apa saja isu-isu profesi yang
terdapat dalam IT
c.
Bagaimana menghadapi masalah terkait denga
etika seorang profesional TI ?
d.
Apa saja Profesi It tersebut.
D. Metode Penulisan
Metode penulisan yang dilakukan dalam
penulisan makalah ini adalah dengan metode penulisan studi pustaka.
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. Isu Profesi Dibidang IT
a. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang semua
mengharuskan memiliki pengetahuan yang diperoleh pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang
diperoleh melalui praktek dan pengalaman terlebih dahulu dalam menguasia
keterampilan tersebut
b. Isu-Isu Profesi IT
a)
Cyber Crime
1.
Merupakan Kejahatan Yang di lakukan
seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan
komputer sebagai basis teknologinya.
2.
Hacker adalah seseorang yang mengakses komputer / jaringan
secara ilegal.
3.
Cracker adalah seseorang yang
mengakses komputer/jaringan secara ilegal dan memiliki niat yang buruk.
4.
Script Kiddie adalah serupa dengan
cracker tetapi tidak memiliki keahlian teknis.
5.
CyberTerrorist adalah seseorang yang menggunakan
jaringan/internet untuk merusak dan menghancurkan komputer/jaringan tersebut
untuk alasan politis. Contoh pekerjaan yang bisa di hasilkan dari para cyber
crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
·
Malware
Virus adalah program yang bertujuan untuk mengubah
cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna.
Worm adalah
program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer
sehingga menghabiskan sumber daya.
Trujon adalah
program/sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program
komputer kita.
6.
Denial Of Servic adalah serangan
yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan Web/E-mail, pelaku akan
mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan
akan mengeblok pengunjung lainya.
7.
Penggunaan Tak Terotorisasi
adalah penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas
ilegal/tmpa persetujuan.
8.
Phishing / pharming adalah
trik yang di lakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan rahasia. Jika phishing
menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
9.
Spam adalah email yang tidak di
inginkan yang di kirim ke banyak penerima sekaligus.
10.
Spyware adalah program yang
terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
b)
Cyber Ethic
Dampak dari semakin
berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar
penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka di butuhkan adanya etika
dalam pengguanaan internet tersebut.
B. Isu – isu Pokok Etika Komputer
a. Kejahatan komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan,layanan,sebuah,system,komputer),penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
b. Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam
perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain.
Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
c. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
d. Pelanggaran HAKI
(Hak Atas Kekayaan
Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
e. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin
komputer, desainer
grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan
komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan
tanggung jawab profesi yang berlaku.
C. Profesi di bidang IT
Sekarang kita akan membahas tentang profesi di bidang IT itu sendiri,
sedangkan sebelumnya kita membahas tentang isu-isu terkait profesi IT. Sedikit
kita bahas tentang Teknik Informatika.
Teknik Informatika merupakan disiplin ilmu bagian dari Ilmu Komputer, yang
pada dasarnya merupakan kumpulan disiplin ilmu dan teknik khusus menangani
masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan
memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi komputer. Transformasi itu berupa
proses-proses logika dan sistematika untuk mendapatkan solusi dalam
menyelesaikan berbagai masalah, sehingga dengan memilih Program Studi Teknik
Informatika, lulusan menjadi terlatih berpikir secara logis dan sistematis
untuk dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan pekerjaan apapun. Seiring
dengan perkembangan teknologi komputer yang sangat cepat, maka program
pendidikan pada Program Studi Teknik Informatika diarahkan mampu menguasai ilmu
dan keterampilan rekayasa informatika yang berlandaskan pada kemampuan untuk
memahami, menganalisis, menilai, menerapkan, serta menciptakan piranti lunak
(soware) dalam hal pengolahan data dengan komputer. Di samping itu, lulusan
diharapkan memiliki kemampuan untuk merencanakan suatu jaringan dan sistem
komputer, serta menguasai dasar-dasar Ilmu dan Teknologi Informasi sebagai
landasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dimasa yang akan datang.Karir di
bidang IT di antaraya adalah :
1.
System Analyst/Developer
2.
Web Engineer/Developer
3.
Computer Network Specialist
4.
Database Specialist
5.
5.IT Manager
6.
IT Support/Consultan
7.
Guru/Dosen/Trainer IT
8.
ERP Consultant
9.
IT Help Desk
10.
Project Manager
11.
Computer Operator
12.
Web Chief Editor
13.
Web Administrator
14.
Manager Web Content
15.
Unix Administration Manager
16.
Director Software
17.
Java Develope
18.
Network Administrator
19.
System Architect
20.
Network Administrator
21.
21 Software Engineer/Develope
22.
Web Designer &
Graphic Designer
23.
Junior programer
D. Bagaimana Menghadapi Masalah Terkait Dengan Etika
Bagaimana Menghadapi
Masalah Profesional yang terkait Etika?
1.
Brainstorming (sebuah alat bantu yang
digunakan untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara
terstruktur dan sistematis)
a.
Daftarkan risiko, isu, masalah, dan akibat
yang ada
b.
Daftarkan pihak-pihak yang terlibat
c.
Daftarkan tindakan/perbuatan yang mungkin
2.
Analisis
a.
Identifikasi tanggung jawab dari pembuat
keputusan
b.
Identifikasi hak-hak dari pihak-pihak yang
terlibat
c.
Pertimbangkan dampak dari pilihan-pilihan
tindakan terhadap pihak-pihak tersebut.
d.
Temukan pedoman dalam kode etik profesi anda
(jika ada). Kategorikan tiap pilihan tindakan sebagai “wajib secara etis”,
“dilarang secara etis”, atau “dapat diterima secara etis”
e.
Pertimbangkan manfaat dari tiap pilihan
tindakan, dan pilihlah salah satu.
E. Undang Undang yang mengatur tentang IT Di Indonesia
1.
UU HAKI (Undang-undang
Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang :
1.
Pornografi di Internet
2.
Transaksi di Internet
3.
Etika pengguna Internet
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Meskipun telah diatur dalam
perundang-undangan tentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi namun
pada kenyataannya di Indonesia masih terdapat pelanggaran dalam bidang tersebut.
Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran oleh tiap individu yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga kontrol sosial terhadap
pengguna lain yang disertai penegakan hukum yang tegas memberantas tindak
pelanggaran-pelanggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga terbentuk
suatu kesadaran sosial masyarakat akan pentingnya pengendalian terhadap
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sesungguhnya sangat
bermanfaat bila dimanfaatkan dengan tepat guna.
B. Saran
1.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di
bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas
untuk menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi
atau memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
2.
Kita sebagai pengguna Teknologi
Informasi selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta
kesadaraan akan etika dalam penggunaan tekonologi informasi. Dan tidak menyebar
luaskan isu-isu yang tidak benar dan juga bermanfaat bagi IT.
DAFTAR PUSTAKA
http://sunasuahdi.wordpress.com/2013/04/24/teori-tentang-cyber-crime-dan-cyber-law/N
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/
https://imamvvip.wordpress.com/tag/teori-dalam-dunia-cyber/ 9:30 pm
http://naeyla-izzah.blogspot.com/2009/04/tugas-etika-profesi.html
8:59 pm 29 maret 2014
http://keluargacemarapunya.blogspot.com/2013/05/teori-teori-cyber-law.html
http://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/
http://www.teksdrama.com/2013/04/contoh-daftar-isi-makalah-lengkap.html#ixzz2xYqzcdIe
http://ojiedarojie.blogspot.com/2014/03/etika-profesi-ti.html
|
Kok sumbernya dari google smuanya ya...
ReplyDeleteKok sumbernya dari google smuanya ya...
ReplyDelete